31 Januari 2025

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/buang-limbah-b3-ke-sungai-besar-pt-sotoria-aneka-industri-pasuruan-dilaporkan/

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik pabrik infus Storia Grup meresahkan warga karena mencemari sungai. Sehingga membuat Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melporkan hal ini ke pihak kepolisian dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Laporan ini didasarkan atas jawaban surat klarifikasi dan pengaduan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. DLH menyatakan bahwa PT Satoria Aneka Industri terbukti membuang limbah B3 ke sungai besar tanpa izin.

Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto menyebut, sejak peresmian pabrik yang dihadiri Kapolda Jatim, Irjen Machfud dan Wagub Jatim, Saifullah Yusuf tahun 2017 lalu, PT Satoria diduga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pabrik farmasi di Desa Sambisirah Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan membangun pipa diatas saluran irigasi persawahan warga ke sungai besar.

“Kami mendesak KLHK memberikan sanksi pembekuan dan pencabutan izin PT Satoria yang dengan sengaja membuang limbah cair B3 ke lingkungan terbuka sesuai UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kepolisian harus menindak tegas dugaan tindak pidana lingkungan PT Satoria,” tegas Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, Kabupaten Pasuruan yang merupakan salah satu kawasan industri di Jawa Timur, memang terbuka bagi investor yang menanamkan modalnya. Namun yang harus diingat, investasi yang dibutuhkan adalah investasi yang ramah dan tidak mencemari lingkungan.

“Jangan karena kebutuhan investasi, lantas mengesampingkan peraturan. Bahkan tanpa dilengkapi dokumen perizinan, pabrik bisa berdiri seenaknya,” tandas Lujeng.

Berdasarkan surat DLH Kabupaten Pasuruan, tertanggal 10 Juni 2022, telah dilakukan verifikasi lapangan ke perusahaan PT Satoria. Berdasarkan fakta lapangan, DLH Kabupaten Pasuruan menemukan bukti dugaan pembuangan limbah cair B3 melalui pipa ke sungai besar tanpa izin.

“Terhadap dugaan pembuangan limbah B3 melalui pipa dari perusahaan ke sungai besar tanpa izin dinyatakan terbukti. Bahwa salah satu sumber air limbah berasal dari kegiatan laboratorium dan produk reject farmasi,” sebut Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto.

Dijelaskan, PT Satoria Aneka Industri yang tidak memiliki IPAL sendiri, namun disalurkan ke IPAL milik PT Satoria Agro Industri. Kedua perusahaan ini berada dalam satu kawasan yang membuang air limbah B3 ke sungai besar. “Atas pelanggaran tersebut, DLH Kabupaten Pasuruan telah mengenakan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada perusahaan terkait,” kata Heru Farianto.

Reporter : Adi Atma

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/buang-limbah-b3-ke-sungai-besar-pt-sotoria-aneka-industri-pasuruan-dilaporkan/