24 Januari 2025

https://www.tribunnews.com/bea-cukai/2022/06/13/bea-cukai-semarang-terbitkan-fasilitas-kepabeanan-di-kek-kendal

Menjalankan tugas dan fungsi sebagai fasilitator perdagangan, Bea Cukai Semarang kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong suksesnya keberlangsungan Kawasan Industri Kendal (KIK) yang merupakan salah satu kawasan ekonomi khusus (KEK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kendal. Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, pada Senin (13/06) mengatakan dalam menarik investor di sektor perindustrian, Provinsi Jawa Tengah telah memiliki infrastruktur yang lengkap dan kesiapan sumber daya manusia. Hal ini menjadi alasan utama dukungan Bea Cukai untuk keberlangsungan KEK tersebut. Terlebih lagi, KEK Kendal, yang berada di Bonadem, Kumpul Rejo, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kendal, ini memiliki keunggulan geoekonomi yang bertumpu pada lokasi geografis Kabupaten Kendal yang berdekatan dengan Bandara Internasional Ahmad Yani, Pelabuhan Internasional Tanjung Emas, dan dilewati oleh jalur tol Semarang-Pejagan yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, serta dilewati Jalur Kereta Api Ganda Jakarta-Semarang-Surabaya.

Sumber: https://www.tribunnews.com/bea-cukai/2022/06/13/bea-cukai-semarang-terbitkan-fasilitas-kepabeanan-di-kek-kendal

Editor: Content Writer Tribun