
Program kawasan industri yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan 17 Proyek Strategis Nasional (PSN).
Salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Special Economic Zone (SEZ) yang telah dikembangkan adalah KEK Gresik, Jawa Timur.
Kawasan tersebut memiliki kegiatan utama di bidang industri metal (smelter), industri elektronik, industri kimia, industri energi, dan logistik. Tentunya, KEK Gresik diproyeksikan mampu menjadi pusat perekonomian baru bagi Provinsi Jawa Timur dan sekitarnya.
Pemerintah terus mengintensifkan pembangunan kawasan strategis ekonomi guna mengatasi ketimpangan wilayah antara Pulau Jawa dan luar Jawa.
Di antaranya, melalui pembangunan 131 kawasan industri, 18 kawasan ekonomi khusus, empat kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan 10 kawasan destinasi pariwisata prioritas.
Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan pemerataan pembangunan industri dengan mengakselerasi pembangunan kawasan industri melalui fasilitasi pengembangan 27 kawasan industri di beberapa daerah.
Melalui Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK nomor 1 tahun 2022 pada 8 November 2022, pemerintah menyatakan bahwa KEK Gresik telah resmi beroperasi.
Peresmian KEK Gresik tersebut juga telah dilakukan secara simbolis dengan penyerahan surat keputusan dan sertifikat resmi beroperasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo dan Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional (Setdenas) KEK Elen Setiadi, Minggu (20/11/2022).
“Setiap KEK yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah harus sudah dapat dinyatakan beroperasi paling lama tiga tahun. Untuk KEK Gresik dalam waktu satu tahun sudah dapat ditetapkan. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan sudah memenuhi standar beroperasi. Diharapkan KEK Gresik terus progresif dan dapat memenuhi target-targetnya,” ungkap Plt. Setdenas KEK Elen Setiadi
Author: Bambang BU
Editor: Bambang BU