5 November 2025

Proses tender pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) tahap kedua selesai. Bahkan, PT Guna Karya selaku pemenang tender sudah menandatangani kontrak dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Rabu (16/8).

Kepala Disperindag Pamekasan Basri Yulianto menerangkan, rekanan berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan KIHT tahap kedua sesuai ketentuan. Semua persyaratan sudah terpenuhi.

”Kalau tidak ada komitmen, tidak mungkin kontrak itu ditandatangani. Beres, tinggal nanti menunggu realisasinya,” kata Basri kepada JPRM.

Dia mengatakan, sesuai kesepakatan yang dicapai dengan PT Guna Karya selaku pemenang tender, pembangunan KIHT tahap kedua ini harus selesai dalam masa 120 hari kalender kerja. Terhitung dari September sampai Desember 2023. ”Batas waktunya 120 hari. Insyaallah, sampai akhir tahun nanti sudah selesai.” tambahnya.

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Ali meminta disperindag serius dalam merealisasikan pembangunan KIHT. Sebab, anggaran yang dikucurkan sejak perencanaan awal cukup besar.

Publik Pamekasan juga ikut mengawasi pembangunan KIHT. Dengan demikian, jangan sampai prosesnya mangkrak di tengah jalan. ”Pastikan selesai hingga bisa dioperasikan,” ucapnya.

Legislatif akan terus memantau perkembangan pembangunan KIHT. Baik secara langsung maupun melalui laporan dari disperindag sendiri. ”Nanti kami pantau terus. Harus serius, tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.

Pada tahap lanjutan itu, pemerintah menganggarkan senilai Rp 6,5 miliar untuk pembangunan fisik. Meliputi bangunan gedung produksi, bangunan gedung pelayanan, pos jaga, dan main gate. Kemudian ada saluran air, jalan rigid, dan instalasi air bersih. Bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Penulis: Berta SL Danafia

Editor: Berta SL Danafia

Sumber: https://radarmadura.jawapos.com/pamekasan/742748535/pengerjaan-kiht-tahap-dua-harus-selesai-120-hari