
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membangun jalan pendekat Kawasan Industri Buluminung (KIB) sepanjang 12 kilometer (Km) secara swakelola atau tidak melalui proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada tahun ini.
Jalan yang akan ditingkatkan tersebut Jalan Silkar tembus ke KIB. Selain support kawasan industri juga untuk mengoneksikan dengan Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
Penkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelontorkan anggaran Rp 35 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan pembebasan lahan jalan sebesar Rp 10 miliar dan pembangunan fisik jalan dan drainase sebesar Rp 25 miliar.
Sekretaris Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Thohiron mengingatkan, Pemkab PPU untuk berhati-hati melaksanakan proyek swakelola tersebut agar tidak menyalahi aturan.
Sebab, anggaran fisik jalan dan drainase cukup besar yakni Rp 25 miliar.
“Pemerintah daerah harus hati-hari, swakelola ini banyak mata menyoroti. Jadi, harus ditangani secara profesional supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena bukan anggaran yang sedikit,” kata Thohiron, Rabu (15/2/2023).
Anggota Fraksi PKS ini mengaku, tidak mempermasalahkan adanya program peningkatan jalan dengan anggaran puluhan miliar rupiah yang diswakelolakan.
Pengerjaan proyek secara swakelola dapat menghemat anggaran. Sebab, dalam pengerjaannya tidak ada diatur mengenai persentase keuntungan. Berbeda dengan proyek reguler diatur persentase keuntungan yang didapatkan pihak ketiga.
“Bagi saya tidak ada masalah kalau swakelola, apalagi tujuannya untuk menghemat anggaran. Tetapi harus betul-betul dikerjakan sesuai spesifikasi yang tertuang dalam perencanaan,” ujarnya.
Thohiron menekankan, dalam pengadaan material untuk pembangunan jalan sepanjang 12 Km beserta drainasenya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengadaan materialnya dengan melibatkan pihak ketiga yang penting tidak menyalahi regulasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang mengatakan, proyek pembangunan jalan pendekat KIB sepanjang 12 Km ini akan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara swakelola.
Anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk pembangunan fisik jalan dan drainase dinilai masih minim untuk ditingkatkan menjadi rigid beton ataupun aspal.
“Jalan pendekat sepanjang 12 Km itu hanya agregat atau pengerasan terlebih dahulu. Kemudian drainase yang akan dibangun hanya dititik yang rawan longsor. Kalau ada anggaran memadai akan tingkatkan lagi di tahun berikutnya,” ujarnya.
Jalan sepanjang 12 Km telah dibuka oleh UPT PU Kecamatan Penajam beberapa tahun lalu. Pemerintah daerah membuka jalan baru tersebut untuk menambah daya dukung akses jalan KIB dan Pelabuhan Benuo Taka.
Pemkab PPU meningkatkan jalan tersebut menjadi agregat untuk mendukung distribusi logistik Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Kami membangun jalan itu untuk mengantisipasi apabila suatu saat pemerintah pusat menggunakan Pelabuhan Benuo Taka untuk bongkar material IKN yang didatangkan dari luar. Jalan itu bisa memangkas jarak tempuh dari Pelabuhan Benuo Taka menuju kawasan IKN,” jelasnya.
Reporter: Adi Kade
Editor: Bambang Irawan