
Adanya Konflik yang sering terjadi antara pengusaha dan pekerja atau buruh, atau antara sesama pekerja. Atau dapat juga terjadi antara pekerja/serikat pekerja dan pemberi kerja/gabungan pemberi kerja, atau antara sesama serikat pekerja yang ada dalam sebuah perusahaan. Dalam sistem hukum Indonesia, persoalan ini disebut dengan Perselisihan Hubungan Industrial.
Kabupaten Nganjuk menuju kawasan industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks. Untuk itu, Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-undang dan sejumlah aturan serta Pemerintah Daerah Megeluarkan Perda sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Perselisihan Industrial yang muncul harus segera diselesaikan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, seperti terjadinya pemogokan kerja massal atau demontrasi yang akan membuat gangguan kamtibmas serta iklim investasi di Kabupaten Nganjuk menjadi Terganggu.
Hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Nganjuk diperlukan sebagai institusi serta mediator dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Secara umum, Perselisihan Hubungan Industrial adalah pertentangan yang terjadi antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, atau antara sesama pekerja di perusahaan yang sama.
Terdapat beberapa jenis perselisihan hubungan industrial, yakni:
• Perselisihan hak,
• Perselisihan kepentingan,
• Perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan
• Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Ada beberapa tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh para pihak berselisih. Cara-cara yang tertuang di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni;
• Perundingan bipartit,
• Mediasi,
• Konsiliasi,
• Arbitrase,
• Pengadilan hubungan industrial.
“Saya selaku Akademisi serta Praktisi Hukum dan juga Ketua Divisi Hukum Serikat Pekerja Bersatu Sejahtera (SPBS) Menghimbau agar tidak mudah melakukan Demonstrasi karena tahapan dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sudah sangat jelas sekali aturannya didalam Undang-undang” tutur Bang Jack sapaan dari Joko Prasetyo, S.SY., S.H., M.H. menutup wawancara dengan Awak Media Surya Nenggala melalui sambungan WhatsAap 25/09/2022.
Author: Rio