25 April 2026
Sumber: https://news.batampos.co.id/jokowi-terbitkan-inpres-kendaraan-listrik/

Keseriusan pemerintah untuk mendukung mobil listrik terlihat dengan diterbitkannya Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022. Aturan ini terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas. Tidak hanya lingkup pemerintah pusat, aturan ini juga mengikat pemerintah daerah.

Inpres ini mulai berlaku sejak Senin lalu (13/9). Tujuannya adalah percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik. Instruksi ini ditujukan untuk seluruh menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Kepala lembaga hingga bupati atau walikota pun diharukan menggunakan kendaraan listrik.

Instruksi ini diharapkan akan diikuti dengan aturan penggunaan kendaraan listrik bagi pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan ini.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diminta untuk memuluskan penggunaan kendaraan listrik yang digunakan sebagai kendaraan dinas ini. Dia diminta untuk melaporkan kepada Presiden Jokowi setidaknya setiap enam bulan sekali.

Kementerian Dalam Negeri ditunjuk untuk mengkoordinir pemerintah daerah agar sejalan. Sedangkan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI juga harus fokus pada penerapan kendaraan listrik di lingkungannya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan industri untuk mendukung penerapan kendaraan listrik. Awal Juni lalu, Jokowi meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Jawa Tengah yang bertujuan untuk mengintegrasikan produksi kendaraan listrik dari hulu sampai hilir. Tak hanya berpusat di Jawa, pemerinta menyebar lokasi industri pendukung kendaraan listrik di berbagai daerah. Misalnya untuk peleburan smelter nikel berlokasi di Halmahera. Pabrik baterai listrik dibangun di Karawang.

Reporter: JP Group

Editor: Jamil Qasim

Sumber: https://news.batampos.co.id/jokowi-terbitkan-inpres-kendaraan-listrik/