Anggota DPD RI Lia Istifhama.
Surabaya (Industrial News) — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr Hj Lia Istifhama MEI, menilai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu terus disempurnakan, terutama dalam aspek keamanan pangan, pengendalian waktu penyimpanan makanan atau holding time, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut berpandangan bahwa MBG merupakan program yang baik dan memiliki tujuan strategis bagi peningkatan kualitas gizi generasi muda. Namun, manfaat besar program tersebut harus dibarengi dengan pengawasan dan penerapan standar keamanan pangan secara disiplin di lapangan.
“Kebersihan penting, tetapi pemahaman juga tidak kalah penting. Ketika kita berbicara tentang waktu makanan disiapkan hingga dikonsumsi, harus ada keterbukaan informasi dan pemahaman yang baik dari seluruh pihak,” kata Ning Lia, pada Kamis (03/9).
Menurut Ning Lia, penanganan dugaan keracunan makanan memiliki tantangan tersendiri karena gejala yang dialami penerima manfaat tidak selalu muncul pada waktu yang bersamaan.
Makanan yang dikonsumsi pada siang hari, misalnya, dapat menimbulkan keluhan pada sore, malam, bahkan keesokan paginya. Perbedaan waktu munculnya gejala tersebut harus dipahami agar proses penanganan, pendataan, dan penelusuran penyebab dapat dilakukan secara tepat.
“Keracunan makanan memang tidak selalu langsung dirasakan. Ada yang makan siang lalu sakit pada sore hari, ada yang merasakan gejala saat magrib, malam hari, bahkan ada pula yang baru mengalaminya keesokan pagi,” ujarnya.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai waktu pengolahan, distribusi, penerimaan, hingga konsumsi makanan dinilai penting. Informasi yang lengkap dapat membantu petugas kesehatan dan pihak terkait melakukan penelusuran apabila ditemukan keluhan di kalangan penerima manfaat.
Ning Lia menekankan bahwa setiap permasalahan dalam pelaksanaan program nasional perlu dijadikan bahan evaluasi bersama. Ia mendorong penguatan teknologi pangan untuk mengantisipasi risiko selama makanan menunggu sebelum didistribusikan dan dikonsumsi.
Dalam penyelenggaraan makanan dalam jumlah besar, holding time menjadi salah satu aspek penting. Istilah tersebut merujuk pada rentang waktu makanan berada dalam kondisi penyimpanan tertentu sejak selesai diolah hingga disajikan kepada penerima manfaat.
Jika rentang waktu, suhu penyimpanan, kebersihan peralatan, dan proses distribusi tidak dikendalikan dengan baik, kualitas serta keamanan makanan dapat mengalami penurunan.
“Setiap masalah harus kita ambil hikmahnya. Kita perlu memperkuat teknologi pangan untuk mengantisipasi persoalan holding time. Intinya, kita harus berani mengakui bahwa ada persoalan, kemudian menghadapinya dengan melakukan perbaikan,” tutur Ning Lia.
Ning Lia menegaskan bahwa evaluasi diperlukan bukan untuk mengurangi arti penting Program MBG, melainkan untuk memastikan pelaksanaannya semakin aman, berkualitas, dan memberi manfaat optimal kepada masyarakat.
Menurutnya, program dengan jangkauan penerima yang luas membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat, mulai dari pemilihan bahan baku, proses memasak, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi.
“Kita semua tentu mendoakan agar anak-anak segera sehat. Program MBG ini sangat bagus, tetapi pelaksanaannya di lapangan harus terus dimaksimalkan dan diperbaiki,” katanya.
Penyempurnaan tata kelola MBG juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memastikan program berskala nasional tersebut berjalan aman dan berkelanjutan.
Pendekatan pembangunan kolaboratif dapat melibatkan tujuh unsur utama, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, media, praktisi, serta organisasi atau asosiasi terkait. Lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan juga dapat berkontribusi melalui edukasi, pengawasan partisipatif, serta penyampaian aspirasi masyarakat.
Keterlibatan akademisi dan praktisi pangan dibutuhkan untuk memberikan rekomendasi berbasis ilmu pengetahuan. Sementara itu, pemerintah daerah, sekolah, pesantren, tenaga kesehatan, dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan pada tingkat pelaksanaan.
Penyelenggaraan program tersebut telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Ketentuan mengenai keamanan pangan kemudian diperkuat melalui Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional. Regulasi tersebut mengatur pengendalian, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan makanan yang disediakan tetap aman serta memenuhi standar mutu. Database Peraturan BPK.
Selain itu, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2026 mengatur standar gizi sebagai pedoman dalam pelaksanaan MBG, termasuk kualitas pangan serta pemantauan dan evaluasinya. Database Peraturan BPK.
Ning Lia berharap evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan diikuti langkah perbaikan yang terukur. Dengan penguatan teknologi pangan, peningkatan kapasitas petugas, keterbukaan informasi, dan koordinasi lintas sektor, Program MBG diharapkan dapat berjalan semakin aman sekaligus tetap memenuhi tujuan utamanya dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. [*]