Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Jakarta (Industrial News) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk jaminan pesangon.
“Jadi, Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) atau serikat buruh,” kata Nihayatul yang akrab disapa Ninik dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.
Ninik menjelaskan usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR RI.
Menurut dia, usulan itu muncul karena selama ini perusahaan telah melakukan pencadangan untuk kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24.
Namun, pencadangan tersebut masih berada di dalam perusahaan dan tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan.
“Skemanya sebenarnya setiap perusahaan sudah mencicil, seperti tertuang dalam PSAK 24. Di situ sudah ada yang disisihkan, cuma itu disisihkan sendiri oleh perusahaan, dan tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, DPR mengusulkan perubahan mekanisme dengan mengelola dana jaminan pesangon melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Nah sekarang ditarik langsung dan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga jika nanti ada suatu problem tidak lagi memberatkan pengusaha,” katanya.
Ninik mengatakan usulan tersebut juga berkaca pada sejumlah kasus perusahaan besar yang mengalami kepailitan sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja.
Ia mencontohkan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja.
“Contoh, seperti kasus Sritex. 10.000 pekerjanya tidak dapat pesangon, dan saat itu kami memaksa BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan pesangon kepada mereka karena pas juga menjelang Lebaran,” ujarnya.
Selain mekanisme pengelolaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema jaminan pesangon tersebut.
“Tidak harus 100 persen, tetapi yang penting ada kontribusi dari pemerintah karena selama ini yang ada hanya kontribusi dari perusahaan saja,” katanya.
Menurut Ninik, skema tersebut diharapkan memperkuat perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau perusahaan menghadapi persoalan keuangan. [*]