25 Juli 2026

Menara Danareksa

Jakarta (Industrial News) – PT Danareksa (Persero) melepas seluruh kepemilikannya di PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI) ke PT Danantara Asset Management (DAM).

Transaksi senilai Rp420 miliar tersebut menandai berakhirnya status BRI MI sebagai entitas asosiasi Danareksa sekaligus memperkuat posisi Danantara dalam mengonsolidasikan industri pengelolaan aset nasional.

Dilansir dari Akurat.co, berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Danareksa pada 22 Juli 2026, kedua pihak telah menandatangani Akta Jual Beli Saham Nomor 265 tanggal 22 Juli 2026 di hadapan notaris Jose Dima Satria.

Transaksi tersebut mencakup pengalihan 10,5 juta lembar saham atau setara 35% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor BRI MI dengan nilai transaksi Rp420 miliar.

Penandatanganan akta tersebut merupakan tahap akhir dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat yang telah diteken pada 1 April 2026 antara Danareksa sebagai penjual dan Danantara Asset Management sebagai pembeli.

“Dengan rampungnya proses tersebut, seluruh kepemilikan Danareksa di BRI MI resmi berpindah tangan kepada DAM,” tulis Direktur Utama Danareksa, Anak Agung Putu Ngurah Wirawan.

Bagi investor, transaksi ini bukan sekadar perpindahan kepemilikan saham. Akuisisi tersebut memperlihatkan langkah strategis Danantara Asset Management dalam memperbesar portofolio bisnis pengelolaan aset di bawah ekosistem Danantara.

Masuknya BRI Manajemen Investasi ke dalam kepemilikan DAM berpotensi memperkuat sinergi antarperusahaan investasi milik negara, sekaligus membuka peluang optimalisasi pengelolaan dana investasi institusi maupun ritel di masa mendatang.

Namun, dokumen keterbukaan informasi tidak menjelaskan rencana bisnis lanjutan maupun strategi integrasi pasca-akuisisi.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Danareksa menegaskan bahwa setelah akta jual beli saham ditandatangani, perseroan tidak lagi memiliki kepemilikan saham di BRI Manajemen Investasi.

Perubahan status ini akan berdampak pada penyajian laporan keuangan Danareksa, karena investasi pada entitas asosiasi tersebut tidak lagi dikonsolidasikan menggunakan metode yang sebelumnya berlaku.

Dokumen tidak menguraikan besaran dampak finansial terhadap laba maupun neraca perusahaan.

Transaksi ini juga mencerminkan berlanjutnya konsolidasi aset dan bisnis jasa keuangan di lingkungan BUMN.

Di tengah meningkatnya kebutuhan pendalaman pasar modal domestik, penguatan kapasitas perusahaan pengelola investasi dinilai penting untuk meningkatkan daya saing industri pengelolaan dana Indonesia.

Bagi masyarakat, langkah ini menunjukkan adanya reposisi kepemilikan antarperusahaan BUMN.

Sedangkan bagi investor, transaksi tersebut menjadi sinyal bahwa restrukturisasi ekosistem investasi nasional masih terus berlangsung untuk membangun institusi pengelola aset yang lebih terintegrasi. [*]