25 Mei 2026

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Jakarta (Industrial News) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tetap berlaku meski tata kelola ekspor komoditas strategis nantinya dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Budi menekankan seluruh aturan, persyaratan, dan tata cara ekspor yang selama ini berjalan tidak mengalami perubahan dengan adanya kebijakan baru tersebut. Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada pihak yang melakukan ekspor, yakni eksportir swasta menjadi DSI yang dimulai secara bertahap mulai 1 Juni 2026.

“Kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan,” ujar Budi di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut hanya mengubah mekanisme pelaksana ekspor tanpa mengubah regulasi yang selama ini telah diterapkan kepada eksportir.

Selain kewajiban DMO, Budi juga memastikan pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.

Nantinya, kewajiban pembayaran pungutan ekspor akan menjadi tanggung jawab DSI apabila seluruh ekspor telah dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan tersebut.

“Pungutan ekspor, bea keluar kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI ya otomatis ke PT DSI,” katanya.

Ia menambahkan, kewenangan penerbitan izin ekspor tetap berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tidak berubah meski ekspor dilakukan melalui DSI.

Selain itu, masa transisi pengalihan ekspor akan berlangsung hingga akhir 2026, termasuk penyesuaian terhadap kontrak-kontrak ekspor yang selama ini berjalan.

“Selama transisi itu sebetulnya proses itu berjalan. Dengan harapan transisi ini adalah proses pengalihan dan segala macamlah sehingga mulai tanggal 1 Januari itu sudah sepenuhnya oleh PT DSI,” imbuh Budi.

Untuk tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis yang masuk dalam skema ekspor DSI, yakni batu bara, CPO, dan ferroalloy. [*]