Anggota DPD RI Lia Istifhama saat mengunjungi KPID Jatim.
Surabaya (Industrial News) – RUU Penyiaran harus segera disahkan. Dorongan ini menjadi atensi publik pasca Badan Legislasi DPR menambah sejumlah rancangan undang-undang atau RUU ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2026, termasuk RUU Penyiaran.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, penambahan kelima RUU tersebut merupakan kesepakatan dalam rapat kerja bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu, 15 April 2026.
Hal ini menjadi solusi atas harapan kemajuan ekosistem penyiaran Indonesia di era digital.
Tak ayal, hal ini menjadi atensi tersendiri bagi anggota DPD RI Dr. Lia Istifhama.
“RUU Penyiaran atas revisi UU No. 32 Tahun 2002 menjadi hal yang sangat penting untuk ekosistem penyiaran Indonesia karena kita bicara perkembangan digital yang sangat revolusioner sehingga dibutuhkan upaya mengkawinkan kebutuhan penyiaran dengan preferensi publik di era digital,” ujarnya, 7/5/26.
“Regulasi ini juga tentunya diharapkan menjadi ruang keadilan atau equal playing field antara media konvensional, baik TV maupun Radio dengan platform digital. Sekaligus, RUU memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam perizinan karena kita bicara penyiaran sehat adalah keniscayaan atas kebutuhan sharing knowledge melalui dunia penyiaran bagi generasi muda.”
Pernyataan senator cantik itu bukan isapan jempol. Ia sendiri sebelumnya telah berdiskusi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur di kantor KPID Jatim, Jalan Margorejo Indah, Surabaya, Kamis (30/4/2026) lalu.
Dalam kunjungan yang diterima langsung oleh Ketua KPID Jatim Royyin Fauziana bersama jajaran, di antaranya Korbid Pengawasan Isi Siaran (PIS) Aan Haryono, Korbid Kelembagaan Rosnindar, anggota bidang Kelembagaan Fitratus Sakinah, Korbid PKSP Yunus Ali Ghani, serta anggota PKSP Malik Setyawan tersebut, Ning Lia menyimpulkan peran penting KPID.
Dalam pertemuan tersebut, Ning Lia sapaan Lia Istifhama mengapresiasi upaya KPID Jatim yang terus menggandeng perusahaan penyiaran dan masyarakat dalam mendorong penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Penyiaran yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Dari diskusi ini, saya menerima informasi bahwa KPID Jatim terus melakukan upaya mengganden Perusahaan penyiaran lokal, seperti radio dantelevisi. Ini merupakan potret upaya merangkul media penyiaran konvensional secara positif agar terus berkelanjutan, bahkan semakin berkembang,” ujarnya ning Lia saat itu.
Ia pun tak menampik keterkejutannya saat disodorkan fakta menarik bahwa ada radio swasta yang memiliki pendengar harian 4 juta orang.
“Ternyata, ada satu radio lokal yang pendengar harian rutin dan istiqomah 4 juta pendengar. Ini kan fakta yang luar biasa. Selain disampaikan oleh KPID, bahwa Jawa Timur propinsi terbaik dalam hal kebertahanan media konvensional. Ini menunjukkan kearifan lokal Jatim sangat kuat. Tinggal bagaimana RUU Penyiaran ke depannya turut menempatkan keadilan aturan dalam hal periklanan dan perlindungan industri media lokal,” imbuhnya.
Secara tegas, politisi perempuan itu juga mendukung penguatan peran KPI melalui payung hukum RUU Penyiaran.
Menurutnya, peran KPI maupun KPID sangat penting dalam menjaga kesehatan penyiaran di Indonesia, terutama di tengah karakter generasi muda, khususnya Gen Z, yang semakin kritis dan selektif dalam mengonsumsi informasi.
“Sebenanrnya, kita beruntung bahwa bonus demografi saat ini, diikuti dengan generasi muda atau Gen Z yang sangat kritis sebagai turunan keterbukaan digital. Namun, luasnya keterbukaan digital itu juga memiliki resiko tersendiri, seperti gelombang post truth, konten seksual dan kekerasan, judi online, serta konten yang bersifat provokasi.
Sementara itu, Ketua KPID Royyin Fauziana turut menyampaikan ungkapan terimakasih atas kunjungan dari legislator muda tersebut.
“Kami berterimakasih atas kunjugan serta dukungan dari ning Lia. Semoga ini semakin memperkuat upaya kita semua mendorong pengesahan RUU penyiaran,” jelasnya.
Royyin pun memanfaatkan kesempatan diskusi saat itu sebagai penjabaran kerja nyata KPID Jatim yang secara rutin melakukan monitoring penyiaran di berbagai daerah.
“Penyiaran yang sehat adalah tugas kami untuk selalu memastikan itu tercapai. Dan memang banyak sekali pelanggaran yang menjadi hasil monitoring kami selama ini. Sebut saja, pemutaran lagu atau iklan bernuansa dewasa di luar jam siar, yaitu waktu dimana anak-anak bisa mendengar dan menonton, konten impor yang tidak sejalan dengan nilai lokal, serta pelanggaran lainnya,” jelasnya.
Royyin pun mengakui, bahwa tantangan penyiaran semakin kompleks di era digital. Peralihan sistem analog ke digital menyebabkan lonjakan jumlah lembaga penyiaran hingga sekitar 401 lembaga, terdiri dari 87 televisi dan 304 radio.
“Namun, peningkatan jumlah tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan regulasi, termasuk di media sosial,” ujarnya.
Oleh sebab itu menurutnya, regulasi yang ada saat ini, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sudah tidak lagi relevan menghadapi disrupsi teknologi, termasuk kehadiran platform digital dan konten lintas batas. Karena itu, penguatan kewenangan KPID dinilai mendesak agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Perusahaan penyiaran, baik radio maupun televisi, relatif disiplin. Namun, banyak pelanggaran justru terjadi di media sosial karena lemahnya regulasi dan pengawasan dibandingkan media penyiaran konvensional. Selain itu, sifat media sosial yang terbuka, cepat, dan berbasis algoritma membuat konten termasuk yang tidak layak lebih mudah tersebar luas tanpa filter yang ketat. Siapa pun dapat menjadi produsen konten tanpa melalui proses kurasi sebagaimana lembaga penyiaran resmi.”
“Oleh karena itu, kami berharap dorongan regulasi dari Ning Lia agar RUU penyiaran bisa segera disahkan dan menjadi regulasi yang menjaga ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan adaptif di era digital,” katanya. [*]