21 April 2026

Komoditas minyak goreng merek Minyakita. ANTARA/HO-Humas Bapanas

Jakarta (Industrial News) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan peningkatan porsi kewajiban pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) produk minyak goreng jenis Minyakita bagi BUMN pangan dari 35 persen menjadi 60 persen guna memperkuat distribusi dan menjaga stabilitas harga di pasar.

“Kami usulkan BUMN (pangan) bisa peroleh sampai 60 persen DMO (Minyakita), sehingga akan mempermudah pemantauan pemerintah distribusi ke pasar-pasar,” kata Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Meski begitu, dia menyampaikan dalam pantauan pemerintah di sejumlah pasar, tren harga minyak goreng rakyat merek Minyakita kini mulai turun.

“Untuk Minyakita, harga sudah mulai turun. Memang sekarang ini serapan DMO itu dibagi juga untuk bantuan pangan,” ujarnya.

Dia menyebutkan berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), rata-rata harga Minyakita secara nasional per 17 April berada di angka Rp15.982 per liter.

Meskipun sedikit di atas harga eceran tertinggi (HET), namun ada 28 provinsi yang memiliki rerata harga Minyakita sesuai HET.

Ketut juga mengatakan berdasarkan laporan Kemendag, realisasi DMO Minyakita yang telah melalui BUMN pangan sebagai distributor lini 1 (D1) mencapai 228,2 ribu ton atau 50,07 persen.

Perum Bulog telah menyerap 182,7 ribu ton dan ID FOOD 45,5 ribu ton sejak 26 Desember 2025 sampai 17 April 2026.

“Minyakita bukan merupakan program subsidi pemerintah. Ini merupakan kontribusi produsen minyak sawit dalam negeri untuk memenuhi terlebih dahulu pasar minyak goreng domestik agar mendapatkan izin ekspor,” jelasnya.

Ketut menjelaskan pemenuhan realisasi distribusi DMO Minyakita yang minimal 35 persen ke BUMN tersebut tercatat telah dilaksanakan oleh 53 produsen secara nasional.

Sementara 10 produsen lainnya masih belum memenuhi batas DMO minimal 35 persen.

Bapanas mendorong pula adanya peringkasan rantai pasok Minyakita.

Dengan penguatan DMO Minyakita melalui BUMN diharapkan dapat langsung menyasar ke pasar rakyat tanpa melalui distributor lini 1 dan 2, sehingga harga akhir dapat lebih sesuai terhadap HET Rp15.700 per liter.

“Kalau nanti usulan kita bahwa Bulog maupun ID FOOD memperoleh 60 persen DMO, itu akan lebih mudah kita melakukan pemantauan. Jadi, agar jejaringnya tidak kepanjangan. Biasanya yang menyebabkan harga terlalu tinggi, dari produsen kemudian D1, D2. Harusnya kan langsung ke pengecer,” beber Ketut.

Menurutnya adanya praktik marketing lepas itu dalam rantai pasok Minyakita yang ia pantau di lapangan.

Ia menegaskan hal itu menambah alur distribusi dan membuat harga akhir Minyakita dapat lebih tinggi di tingkat konsumen.

Untuk itu, lanjut Ketut, pemerintah mengandalkan BUMN pangan agar dapat langsung menyalurkan Minyakita ke pasar rakyat.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kondisi harga minyak goreng mengalami fluktuasi di 207 kabupaten/kota sampai minggu ketiga April 2026.

“Minyak goreng ini sebagai catatannya, ini peningkatannya terjadi pada 207 kabupaten/kota, pada minggu kedua itu hanya 177 kabupaten kota. Sekarang, menjadi 207 kabupaten/kota. Jadi, peningkatannya cukup banyak sekali,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono.

Atas hal itu, pemerintah pusat dan daerah didorong untuk menaruh perhatian lebih intensif agar melakukan intervensi guna meredam fluktuasi minyak goreng di seluruh daerah. [*]