1 Mei 2026

Anggota DPD RI Lia Istifhama.

Surabaya (Industrial News) – Di tengah derasnya arus digital yang kian sulit dibendung, pemerintah mengambil langkah tegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas yang resmi diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bukan sekadar regulasi, melainkan wujud kepedulian negara dalam menjaga masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya melalui pembatasan teknis, tetapi juga memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh.

Dengan penuh kepedulian, Lia menyampaikan bahwa anak-anak bukan hanya perlu dijaga, tetapi juga dipahami.

“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab. Ini bukan sekadar melarang, tetapi membekali mereka dengan kemampuan literasi digital yang mumpuni,” ujarnya di Surabaya.

Menurutnya, dunia digital bukanlah sesuatu yang harus ditakuti, melainkan ruang yang perlu dikenali bersama. Karena itu, ia mengajak para orang tua untuk lebih hadir dalam kehidupan digital anak-anak mereka.

“Orang tua harus menjadi mitra bagi anak-anak di dunia maya. Bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai teman diskusi. Anak-anak membutuhkan ruang untuk bercerita, bertanya, dan belajar memilah mana yang baik dan mana yang tidak,” ungkapnya.

Lia menekankan, kehadiran orang tua merupakan kunci yang tak tergantikan. Komunikasi yang hangat dan terbuka diyakini mampu menjadi benteng utama dari berbagai ancaman digital, mulai dari perundungan daring hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Sementara itu, pemerintah melalui kementerian terkait memastikan bahwa aturan ini akan diterapkan secara nasional, termasuk kewajiban bagi seluruh platform digital untuk melakukan verifikasi usia secara ketat.

Pada akhirnya, seperti yang disampaikan Lia, masa depan anak tidak hanya ditentukan oleh regulasi semata, tetapi juga oleh kedekatan, perhatian, dan kasih sayang dari lingkungan terdekat.

Di tengah kebijakan yang tegas, pesan Lia terasa sederhana namun mendalam: menjaga anak bukan hanya soal membatasi, tetapi juga tentang menemani mereka tumbuh—termasuk di dunia digital yang tak kasat mata. [*]