Anggota DPD RI Lia Isitfhama
Jakarta (Industrial News) — Di tengah pesatnya pertumbuhan platform digital di berbagai sektor, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur Lia Istifhama mendorong perlunya reformasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan konsumen. Menurutnya, akselerasi ekonomi digital harus diimbangi dengan kebijakan yang menjamin hak dan keamanan konsumen.
Lia menilai, transaksi berbasis digital kini telah merambah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, mulai dari layanan keuangan, telekomunikasi, perdagangan elektronik, transportasi berbasis aplikasi, hingga penyediaan makanan dan minuman. Namun, kemajuan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh penguatan regulasi yang berpihak pada konsumen.
“Ledakan platform digital membawa kemudahan, tetapi juga menyimpan risiko jika tidak diatur secara adil. Negara harus hadir memastikan konsumen terlindungi, bukan justru menjadi pihak yang paling rentan,” ujar Lia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menyoroti sejumlah persoalan krusial yang masih kerap terjadi, seperti lemahnya tanggung jawab penyedia platform terhadap kerugian konsumen, keterbatasan akses pengaduan, serta belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa transaksi elektronik. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan relasi antara konsumen dan pelaku usaha digital.
Lia juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi konsumen di tengah masifnya pemanfaatan data dalam ekosistem digital. Menurutnya, praktik penggunaan data konsumen tanpa persetujuan yang jelas berpotensi melanggar hak dasar warga negara dan harus direspons dengan regulasi yang tegas.
Dalam pandangannya, berbagai temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan bahwa literasi dan keberdayaan konsumen digital di Indonesia masih relatif rendah, sehingga memperbesar potensi kerugian di tengah kompleksitas layanan digital.
“Reformasi perlindungan konsumen bukan untuk menghambat inovasi, tetapi justru untuk memastikan transformasi digital berjalan berkelanjutan dan berkeadilan,” katanya.
Ia mendorong pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap perjanjian baku dalam transaksi elektronik, memperkuat regulasi perlindungan data pribadi, serta mengembangkan sistem penyelesaian sengketa konsumen secara daring yang mudah diakses masyarakat.
Lia berharap reformasi perlindungan konsumen digital dapat menjadi agenda prioritas nasional seiring dengan semakin menguatnya peran platform digital dalam perekonomian. Dengan regulasi yang kokoh, ia meyakini ekonomi digital Indonesia dapat tumbuh sehat tanpa mengorbankan hak-hak konsumen. [*]