Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) KKP bersinergi dengan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pekerja Pembekuan Ikan Tuna di Bali. ANTARA/HO-KKP.
Jakarta (Industrial News) – Survei dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menemukan sejumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih kebingungan menentukan arah usaha koperasi.
Survei yang dilakukan pada Oktober—November 2025 terhadap 146 responden di 19 provinsi itu menunjukkan sebanyak 92 persen pengurus mengaku telah memiliki rencana usaha, tetapi sekitar 56 persen belum memiliki mitra pemasaran.
“Hal ini menimbulkan planning fallacy institusional atau kesesatan berpikir dalam perencanaan,” kata Human Rights Manager DFW Indonesia Luthfian Haekal, dalam diseminasi hasil survei Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih secara daring dari Jakarta, Selasa.
Menurut dia, rencana usaha yang disusun pengurus koperasi lebih banyak ditujukan untuk memenuhi desain program, tetapi belum ditopang oleh kesiapan pasar maupun jejaring ekonomi.
Survei juga mencatat 42,3 persen responden menyatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, bukan rujukan operasional. Bahkan, 30,9 persen koperasi tidak memiliki AD/ART sama sekali.
Dari sisi kapasitas sumber daya manusia, 66 persen pengurus koperasi belum pernah mendapat pelatihan dari pemerintah. Di antara yang pernah mengikuti pelatihan, 62,8 persen belum menerima materi teknis manajemen koperasi dan keuangan.
Haekal menegaskan meski Kopdes Merah Putih memiliki legitimasi formal dan dukungan negara, fondasi kelembagaannya masih lemah dan cenderung administratif.
“Ke depan, koperasi diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen kepatuhan kebijakan. Pendampingan harus berkelanjutan, tidak berhenti pada pelatihan jangka pendek, tetapi disertai peningkatan literasi dan perencanaan kelembagaan yang matang,” ujarnya.
Sementara itu, fasilitator lapangan DFW Indonesia Sitti Monira Fyenci Laya menuturkan bahwa ketika ia turun ke lapangan untuk melakukan survei ini, ditemukan sejumlah Kopdes Merah Putih di Sulawesi Utara belum memiliki mekanisme jelas terkait jenis usaha yang akan dijalankan.
“Contohnya di Batu Putih, Kota Bitung, pengurus koperasi masih berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menentukan bentuk koperasi, meski bangunan sudah dirancang untuk membuka gerai penjualan produk lokal seperti ikan dan abon,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, pendamping bisnis atau business assistant Kopdes Merah Putih di Maluku Herman Nurleteh menilai kebingungan pengurus koperasi juga dipengaruhi oleh regulasi yang tumpang tindih.
Ia mengatakan awalnya Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 mengatur 30 persen Dana Desa dialokasikan untuk rencana usaha koperasi, tetapi kemudian muncul Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang merujuk pada dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kondisi ini membuat pengurus koperasi dilema dalam mengambil keputusan,” kata dia. [*]