Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama
Surabaya (Industrial News) — Kasus yang menimpa Nenek Elina, seorang lansia di Surabaya yang viral setelah diusir dari rumah yang telah puluhan tahun ia tempati, kembali menyentak kesadaran publik akan masih maraknya praktik mafia tanah di Indonesia.
Menyikapi peristiwa tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak konflik horizontal dan tetap fokus mengawal aktor utama di balik kejahatan tersebut.
Menurut Lia Istifhama, terdapat pola berulang dalam berbagai kasus perampasan hak atas tanah, termasuk yang dialami Nenek Elina.
“Yang harus digarisbawahi adalah siapa dalang atau otak dari kejahatan ini. Ada pengusiran, lalu muncul pihak yang mengaku telah membeli rumah. Pertanyaannya, mengapa pemilik rumah tidak merasa menjual, tetapi ada yang mengklaim membeli? Di titik inilah mafia tanah bekerja,” tegas senator yang akrab disapa Ning Lia itu.
Senator Jatim yang dinobatkan sebagai Wakil Rakyat Terpopuler dan Paling Disukai Masyarakat versi ARCI tersebut menilai, kasus ini bukanlah peristiwa tunggal.
“Di luar sana, masih banyak ‘Nenek Elina’ lainnya. Ini persoalan sistemik yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Putri KH Maskur Hasyim itu juga mengingatkan publik agar tidak mudah terpancing emosi dan terjebak konflik antarwarga. Menurutnya, mafia tanah kerap memainkan skenario dengan saling memperhadapkan korban dan pihak tertentu, sementara aktor intelektualnya justru bersembunyi di balik tumpukan dokumen dan prosedur hukum.
“Jangan sampai masyarakat diadu domba. Fokus kita harus pada pelaku utama: siapa yang memerintahkan pengusiran, siapa yang mengaku membeli, serta apakah transaksi tersebut dilakukan secara sah, jujur, dan sesuai hukum,” tegas alumnus program doktoral UIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Pernyataan Ning Lia tidak lepas dari pengalaman pribadi. Keluarga besarnya pernah terjerat kasus serupa, di mana transaksi yang sejatinya merupakan pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat, dikonstruksikan seolah-olah sebagai jual beli tanah dan bangunan.
Fakta hukum perkara tersebut telah ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 3943 K/Pdt/2023. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dan Kuasa Menjual yang dipersoalkan bukanlah bukti transaksi jual beli, melainkan bagian dari skema utang-piutang dengan jaminan. Dalil penggugat bahkan dinilai kabur dan tidak koheren.
Dalam perkara Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989, tergugat juga menyatakan tidak pernah menerima uang, tidak ada serah terima kunci, tidak ada penguasaan fisik atas objek, serta rumah tetap ditempati sebagai satu-satunya tempat tinggal keluarga. Pola ini dinilai memiliki kemiripan dengan kasus Nenek Elina, di mana pemilik sah justru berada pada posisi paling rentan.
“Kalau memang terjadi jual beli, mengapa rumah tidak ditempati pembeli? Mengapa pemilik sah masih tinggal di sana dan kemudian justru diusir?” kata Ning Lia, merujuk pada sejumlah kasus serupa.
Belajar dari berbagai peristiwa tersebut, Lia Istifhama mendorong aparat penegak hukum untuk lebih serius menindak mafia tanah sejak hulunya, termasuk oknum perantara, penyalahgunaan akta, hingga rekayasa transaksi. Ia juga meminta negara hadir secara nyata untuk melindungi warga rentan, khususnya lansia dan masyarakat kecil yang kerap menjadi korban.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus Nenek Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya, menyedot perhatian publik setelah rumah yang ditempatinya sejak 2011 diratakan secara paksa. Peristiwa bermula ketika seseorang bernama Samuel mendatangi korban dan meminta agar rumah tersebut segera dikosongkan. Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan dari pihak lain bernama Elisa.
Pengusiran disertai kekerasan diduga dilakukan oleh puluhan orang yang mendatangi rumah korban. Nenek Elina diseret dan mengalami luka di bagian wajah, bibir, dan lengan. Tak lama setelah pengusiran, bangunan rumah langsung diratakan menggunakan alat berat. Sejumlah barang berharga dan dokumen dilaporkan hilang atau ikut hancur.
Peristiwa ini menuai kecaman luas. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun langsung ke lokasi dan mengecam tindakan premanisme tersebut. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mendesak agar klaim kepemilikan tanah dibuktikan secara hukum. Ratusan warga bersama Forum Pemuda Surabaya menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembubaran ormas anarkis serta pengusutan tuntas kasus ini.
Saat ini, Polda Jawa Timur tengah memeriksa Nenek Elina terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan rumah. Kuasa hukum korban menyebutkan bahwa status tanah masih berupa Letter C, sementara klaim kepemilikan lain masih dalam pendalaman penyidik. Untuk sementara, Nenek Elina tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Balongsari, Surabaya. [*]