4 Agustus 2026

Anggota DPD RI Dr Lia Istifhama

Surabaya (Industrial News) – Anggota DPD RI Dr Lia Istifhama kembali menegaskan pentingnya percepatan regulasi perlindungan bagi Asisten Rumah Tangga (ART). Ia menyampaikan hal ini karena jumlah ART/PRT terus meningkat, sementara mereka masih bekerja tanpa perlindungan hukum yang layak.

Survei ILO dan Universitas Indonesia mencatat ada 4,2 juta Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia, dan jumlah ini terus bertambah setiap tahun. Angka tersebut bahkan menjadi yang tertinggi di dunia, melampaui India dan Filipina.

“Ini sebuah ironi besar karena PRT memiliki jumlah yang sangat besar, tetapi perlindungan mereka justru paling minim. Negara wajib hadir untuk menjamin hak-hak mereka,” tegas Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama.

Data juga menunjukkan bahwa 84 persen PRT adalah perempuan, sementara 14 persen lainnya merupakan anak. Kondisi ini menempatkan mereka pada risiko eksploitasi yang tinggi, termasuk potensi perdagangan orang.

Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu menilai ketiadaan regulasi membuat pekerja domestik rentan mengalami jam kerja berlebihan, tidak memiliki hari libur, hingga tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun perlindungan ketenagakerjaan. Mereka juga sering menghadapi kekerasan fisik, psikis, hingga ekonomi.

“PRT bekerja di ruang privat sehingga potensi kekerasan dan eksploitasi sangat besar. Karena itu, mereka membutuhkan perlindungan hukum tegas, termasuk aturan batas usia agar anak-anak tidak lagi masuk dalam pekerjaan domestik,” ujar Ning Lia, senator yang juga dinobatkan sebagai Wakil Rakyat Terpopuler versi ARCI 2025.

Dalam berbagai kesempatan, senator asal Jawa Timur itu terus mendorong agar aturan perlindungan PRT mencakup pembatasan usia minimal, pengaturan jam kerja yang manusiawi, serta hari libur yang jelas. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan.

“ART harus dihargai seperti pekerja formal yang memiliki hak dan kewajiban jelas. Mereka tidak boleh lagi dipandang sebagai pekerjaan ‘tak diakui’ atau sekadar pengisi waktu,” tegas Ning Lia, peraih DetikJatim Award 2025.

Alumni doktoral UINSA itu juga menyoroti perlunya peningkatan kompetensi ART agar mereka dapat bekerja secara profesional, aman, dan terlindungi. Ia mendorong pemerintah menyediakan pendidikan dan pelatihan gratis melalui Balai Latihan Kerja (BLK) baik di daerah asal maupun tempat bekerja.

Pelatihan yang dimaksud mencakup pembekalan perlindungan diri seperti pengetahuan hukum, pemahaman hak pekerja, keamanan kerja, dan prosedur pengaduan. Program tersebut juga mencakup keterampilan teknis sesuai kebutuhan pekerjaan domestik yang mereka jalani.

“Ketika negara memberikan pelatihan dan perlindungan, posisi tawar ART meningkat dan risiko kekerasan menurun. Majikan pun diuntungkan karena pekerja menjadi lebih terampil dan memahami tugasnya,” jelas Ning Lia, yang dikenal sebagai akademisi, aktivis, dan pemerhati lingkungan.

Putri KH Maskur Hasyim itu menegaskan bahwa kerentanan PRT muncul karena mereka belum sepenuhnya diakui dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Ketiadaan pengakuan ini membuat perlindungan mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sudah waktunya negara mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dan martabat. Mereka bukan sekadar ‘pembantu’, melainkan bagian dari tenaga kerja yang berkontribusi besar pada kelangsungan ekonomi keluarga,” pungkas senator penerima DetikJatim Award 2025 tersebut. [*]