31 Januari 2025

Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung menggelar kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan III, Konsultasi Publik II di Hotel Aston Bandar Lampung, Selasa (19/12/2023).

Kegiatan penataan WP III ini ditujukan untuk mewujudkan Kota Bandar Lampung sebagai Kawasan Peruntukan Industri, Perdagangan dan Jasa yang Berdaya Saing yang didukung oleh Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait seperti Kementerian ESDM Lampung, perwakilan DPRD Bandar Lampung, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, Pariwisata, serta sejumlah instansi di Pemprov Lampung.

Dalam kegiatan ini, Disperkim Bandar Lampung menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi dan konsultan publik yakni Bayu Prasetyo dan Wulan Pujiastuti.

Kepala Disperkim Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan, Wilayah Perencanaan III mencakup tiga kecamatan di Bandar Lampung, yakni Panjang, Bumi Waras, dan Sukabumi.

Menurutnya, WP III memiliki fungsi sebagai pelabuhan utama serta kawasan peruntukan industri dan fungsi tambahan sebagai permukiman perkotaan, perdagangan dan jasa, serta sektor pariwisata.

“Tujuan penataan WP III Kota Bandar Lampung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yaitu Mewujudkan WP III Kota Bandar Lampung sebagai Kawasan Peruntukan Industri, Perdagangan dan Jasa yang Berdaya Saing, Nyaman dan Aman yang didukung oleh Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan,” ujar Yusnadi.

Dia mengatakan, RDTR ini dilatarbelakangi adanya amanat UU No 6 Tahun 2023, PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sementara, ruang lingkup wilayah III berdasarkan SK Wali Kota Bandar Lampung Nomor 338/111.04/HK/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Penetapan Wilayah Perencanaan III Dalam Pelaksanaan Penyusunan RDTR Kota Bandar Lampung Tahun 2023.

Yusnadi menjelaskan, ruang lingkup WP III ini mencakup 20 kelurahan di 3 kecamatan di Bandar Lampung.

Rinciannya, Kecamatan Panjang sebanyak 8 kelurahan dengan total luas wilayah perencanaan 1.363 hektare.

Kecamatan Sukabumi sebanyak 7 Kelurahan dengan luasan wilayah perencanaan 2.509 hektare.

Kecamatan Bumi Waras sebanyak 5 kelurahan dengan luasan wilayah perencanaan 452 hektare.

“Potensi dan fungsi kawasan ini nantinya di antaranya akan menjadi pusat transportasi skala nasional dan internasional, pusat perdagangan dan jasa, serta industri,” jelasnya.

Dia mengatakan, wilayah perencanaan III itu akan dijadikan pusat pelayanan kesehatan skala kota, pusat pelayanan energi, hingga konservasi air dan tanah.

“Ke depan wilayah ini juga akan dijadikan perumahan dan kawasan permukiman perkotaan, pusat kegiatan pariwisata alam dan sosial budaya,” kata dia.

“Harapannya di akhir tahun 2023 yang menjadi persyaratan Menteri Agraria sudah selesai. Semoga pertengahan tahun 2024 perda ini sudah bisa diberlakukan,” jelasnya.

Akademi Itera Bayu Prasetya mengatakan, penyusunan kajian kebijakan harus berpihak dengan kaum minoritas.

Dia mengatakan, permasalahan yang ada saat ini seperti kepadatan penduduk dan masalah lainnya harus dapat diatasi untuk meminimalisasi masalah yang lebih besar ke depannya.

“Konsep perencanaan penataan ruang harus dilakukan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan diwujudkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.

Penulis: Hurri Agusto

Editor: Daniel Tri Hardanto

Sumber: https://lampung.tribunnews.com/2023/12/19/3-kecamatan-di-bandar-lampung-masuk-rencana-pelabuhan-utama-dan-kawasan-industri?page=all